Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya -->

Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Kartu Identitas anak
Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Pelitamedia.site - Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Untuk mendukung program tersebut para orang tua juga harus turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan mengikuti apa yang dilakukan orang tuanya.

Kalo dulu para orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta kelahiran saja. kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara bertahap sampai tahun 2019 tentunya atas pertimbangan anggaran yang ada, karena saat ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Adapun Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebagai berikut:

Dasar Hukumnya

Untuk Proses pembuatan kartu identitas anak atau KIA tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai dari tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak atau KIA

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, adalah sebagai berikut:


Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan AnakUU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Jika Anda ingin lebih detail terkait teknis KIA, maka bisa mempelajari aturan tersebut di atas.

Kartu Identitas Anak (KIA), Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik

KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, selai bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana. Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.

Atas dasar pertimabangan diatas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah akhirnya membuat tahapan pemberlakuan program KIA sebagai berikut:


Tahun pertama program yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa diantaranya adalah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan MakassarTahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerahProgram akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semuanya

Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Gooo Baca - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger