Upah Minimum Kab. Bekasi (UMK) Tahun 2019 Rp4.146.126,18. |
PELITA MEDIA - Cikarang - Upah Minimum Kab. Bekasi (UMK) Tahun 2019 Rp4.146.126,18, Hasil ini merupakan keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kab. Bekasi, perwakilan Apindo mewakili pengusaha mengusulkan Rp4.146.128,18 sesuai dengan formula pemerintah kenaikan sebesar 8,03%, sedangkan perwakilan buruh mengusulkan Rp 4.402.281 berdasarkan survei KHL.
Rapat berjalan alot dan diwarnai aksi walkout perwakilan buruh, maka hasilnya diputuskan melalui voting perwakilan pengusaha dan perwakilan pemerintah. (30/10/2018).
Hasil ini dikuatkan dengan Surat Rekomendasi UMK 2019 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, SH nomor 506/4043/Disnaker tertanggal 1 November 2018.
Dengan demikian UMK Kab. Bekasi tahun 2018 Rp 3.837.939 mengalami kenaikan 8,03% menjadi sebesar Rp4.146.126,18 berlaku mulai 1 Januari 2019.